KPK TETAPKAN DUA PEGAWAI PAJAK SEBAGAI TERSANGKA
Jakarta (ANTARA) - Komisi
Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
sebagai tersangka penerima suap. "Untuk pemeriksa pajak
masing-masing ED (Eko Darmayanto) dan MDI (Mohammad Dian Irwan Nuqishira) yang
diduga melanggar pasar 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11
uu No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Johan Budi di Jakarta, Rabu. Pasal itu adalah mengenai
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji
terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda
Rp200 juta - Rp1 miliar. "Sedangkan EK
(Effendi) yang merupakan pegawai PT MS (Master Steel) dan TM (Teddy) yang
diduga merupakan kurir diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No.
31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi," ungkap Johan Budi. Pasal itu adalah mengenai
orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sehingga
bertentangan dengan kewajibannya yang ancamannya penjara 1-5 tahun dan denda
Rp50-250 juta. "Saat ini keempatnya
masih menjalani proses pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan berupa mobil
Avanza hitam dan uang 300 ribu dolar Singapura," ungkap Johan. Johan menambahkan bahwa
penerimaan uang tersebut bukanlah yang pertama bagi kedua petugas penyidik
pajak tersebut. "KPK juga mendapat
informasi sebelumnya ED dan MDI menerima 300 ribu dolar Singapura dari sumber
yang sama," tambah Johan.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany
yang hadir di gedung KPK mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan
upaya pembersihan kepada petugas pajak yang masih bandel dan tidak berubah. "Jadi ada indikasi
pidana penghindaran pajak oleh perusahaan tersebut yaitu laporan kewajiban
pajak yang tidak benar, kemudian diperiksa dan ternyata ada unsur pidana maka
ditingkatkan ke penyidikan dan ternyata ada anggota tim penyidik yang menerima
uang suap," jelas Fuad. Menurut Fuad cara
satu-satunya untuk membersihkan DJP adalah dengan penangkapan oknum pegawai
pajak. "Kami tangkap terus,
itu jalan keluar yang terbaik, karena meski kami bina tetap saja dia terus
bandel, caranya hanya dengan pecat dan dipenjarakan supaya mereka habis,"
tambah Fuad.
Kronologi penangkapan
keduanya adalah pada Selasa (14/5) malam, pemeriksa pajak golongan IIID MDI
membawa mobil Toyota Avanza warna hitam dan memarkirnya di terminal 3 Bandara
Soekarno Hatta. "Kemudian kunci mobil
diberikan kepada orang yang kami duga sebagai kurir, setelah itu mereka
pergi," ungkap Johan.
KPK menduga setelah kunci
diserahkan kepada kurir yaitu T, ke dalam mobil itu dimasukkan uang 300 ribu
dolar Singapura atau sekitar Rp2,34 miliar dengan kurs Rp7.800 per dolar
Singapura. "Paginya MDI dan
pegawai pemeriksa pajak ED mendatangi ke parkiran dan di sana juga sudah ada T
yang kemudian kami tangkap bersama dengan uang 300 dolar Singapura yang untuk
sementara diduga terkait dengan ada wajib pajak perusahaan berinisial The MS
(Master Steel)," jelas Johan. Uang itu berasal dari E
yang merupakan pegawai perusahaan The MS yang bergerak di bidang baja. Pemberian uang tersebut
diduga bukanlah kali pertama bagi PT MS. "Dugaannya, cara ini
sudah pernah dilakukan sebelumnya dengan perusahaan yang sama," tambah
Johan. E kemudian ditangkap KPK di
daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Keempat terperiksa tersebut
sudah berada di gedung KPK Jakarta dan masih diperiksa. Pada 9 Maret 2013 KPK juga
menangkap tangan penyidik pegawai negeri sipil di DJP Pusat Jakarta golongan
IVB yaitu Pargono Riyadi karena diduga memeras pengusaha otomotif Asep
Hendro.
0 comments: