PEGAWAI PAJAK PENERIMA SUAP AKAN DIPECAT
Jakarta (ANTARA) - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang kedapatan menerima suap dan ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi akan dipecat. "Pasti dipecat mulai besok," kata Direktur Jenderal Fuad Rahmany yang datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta pada pukul 19.50 WIB, Rabu.
Hal itu ia ungkapkan menyusul tertangkapnya
dua pegawai di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Wilayah Jakarta Timur
pada hari itu. Namun Fuad menolak untuk berkomentar lebih
jauh mengenai penangkapan tersebut. "Nanti ada konferensi pers bersama,
jadi tunggu saja, jangan sekarang supaya bersama KPK," ungkap Fuad
singkat.
Kronologi penangkapan keduanya adalah pada
Selasa (14/5) malam, pemeriksa pajak golongan IIID MDI (Mohammad Dian Irwan
Nuqishira) membawa mobil Toyota Avanza warna hitam dan memarkirnya di terminal
3 Bandara Soekarno Hatta. "Kemudian kunci mobil diberikan kepada
orang yang kami duga sebagai kurir, setelah itu mereka pergi," ungkap
Johan. KPK menduga setelah kunci diserahkan kepada
kurir yaitu T (Teddy), ke dalam mobil itu dimasukkan uang 300 ribu dolar
Singapura atau sekitar Rp2,34 miliar dengan kurs Rp7.800 per dolar Singapura.
"Paginya MDI dan pegawai pemeriksa
pajak ED (Eko Darmayanto) mendatangi ke parkiran dan di sana juga sudah ada T
yang kemudian kami tangkap bersama dengan uang 300 dolar Singapura yang untuk
sementara diduga terkait dengan ada wajib pajak perusahaan berinisial The MS
(Master Steel)," jelas Johan. Uang itu berasal dari E (Effendi) yang
merupakan pegawai perusahaan The MS yang bergerak di bidang baja.
Pemberian uang tersebut diduga bukanlah kali
pertama bagi PT MS. "Dugaannya, cara ini sudah pernah
dilakukan sebelumnya dengan perusahaan yang sama," tambah Johan. E kemudian ditangkap KPK di daerah Kelapa
Gading Jakarta Utara. Keempat terperiksa tersebut sudah berada di
gedung KPK Jakarta dan masih diperiksa. Pada 9 Maret KPK juga menangkap tangan
penyidik pegawai negeri sipil di DJP Pusat Jakarta golongan IVB yaitu Pargono
Riyadi karena diduga memeras pengusaha otomotif Asep Hendro.
0 comments: